NASIB tragis yang menimpa janda, Supiyah (44) warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), ia dibunuh oleh kekasihnya sendiri Supan (33) pada Rabu (12/10) lalu.
Jasad janda malang itu hanya tinggal abu dan serpihan tulang di tempat kejadian perkara (TKP) di dekat kebun di Jalan Dusun Tambang 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.
BACA JUGA: Oknum Jenderal Nekad Jual Narkoba ke Mami?
Pelaku mengakui membunuh Supiyah dengan cara mencekik menggunakan tali lalu dipukul menggunakan cangkul. Kemudian membakar korban hingga hangus.
BACA JUGA: Reses, Ratusan Warga Bangka Tumpah Ruah Sambut Rudianto Tjen
Alasannya, pelaku kesal terhadap korban Supiyah karena sering dimintai uang.
Usai melakukan aksi kejinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres.
BACA JUGA: 9.725 Dosis Vaksin di Bateng Kedaluwarsa, Stok Mulai Menipis
Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan SIK MH malalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana SIK mengatakan, setelah pelaku menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut anggota Reskrim Polres Basel langsung bergerak cepat menuju TKP.
''Setibanya di lokasi kejadian bersama pelaku, kami menemukan tumpukan abu dan arang kayu bekas membakar korban, sehingga langsung dilakukan olah TKP oleh Unit Identifikasi Polres Bangka Selatan dengan disaksikan perangkat desa setempat,'' ujarnya Jumat, kemarin (14/10).
Dalam tumpukan abu dan arang tersebut, kata dia, petugas mernemukan 2 buah cincin, 1 buah kalung, 1 buah gelang, tulang belualang diduga sisa jasad korban yang dibakar, 1 unit sepeda motor yang didalamnya terdapat HP milik korban, yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian.
Barang byukti tersebut langsung diamankan dan tulang belulang korban langsung dibawa ke ruang Jenazah RSUD Bangka Selatan untuk dilakukan Autopsi.
Pelaku berikut Barang Bukti kini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut dan pihak penyidik terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.(eer)