6 Karyawan, 1 Debitur
KASUS-KASUS lama yang menimpa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, terus berproses secara hukum. Termasuk yang menimpa BPRS Cabang Toboali Bangka Selatan (Basel) yang diusut oleh Ditreskrimsus Polda Babel.
Bahkan kemarin (12/10), Subdit Tipikor, Ditreskrimsus, itu melakukan penahanan terhadap 7 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit pembiayaan Al-Murabahah 2015.
Dari 7 tersangka itu, 6 orang karyawan BPRS, sedangkan sisanya adalah debitur.
Berikut para tersangka itu yakni:
1) Andi Padri als Paten sebagai selaku appraisal & legal dengan nomor P21 B-270/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022. 2) Bambang Ermanto selaku account officer (AO) nomor P21 B-272/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.
3) Yusman selaku AO nomor P21 B-269/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.
4) Yogi Aru Setiawan (AO) nomor P21 B-273/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.
5) Basti (AO) nomor P21 B-268/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.
6) Abdul Rohim (AO) nomor P21 B-271/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.
7) Afdal selaku debitur nomor P21 B-267/L.9.5/Ft.1/10/2022 tgl 06 Oktober 2022.
Dikatakan oleh Direktur Ditreskrimsus Kombes M Irhamni kepada harian ini, dalam pusaran perkara ini diduga negara telah dirugikan senilai Rp 530 juta. Adapun modus kejahatan dalam perkara ini adalah berupa pembiayaan fiktif.
“Modusnya klasik yakni fiktif itu,” kata Irhamni yang juga merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Kini 7 berkas perkara itu dikatakanya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut (JPU) di Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dengan begitu dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan berkas serta tersangka ke JPU guna disidangkan.
“Tersangka kini telah kita lakukan penahanan. Dengan begitu mempermudah kita dalam pelimpahan nantinya kepada pihak JPU,” tukasnya.(eza)