BACA JUGA:Produksi Ayam Potong Diproyeksi Surplus, KBI Ajak Pengusaha Manfaatkan Resi Gudang
Terkait Sistem Resi Gudang, Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 14 tahun 2021 yang merupakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, teh, rumput laut, gambir, timah, gula Kristal putih, kedelai serta ayam karkas beku. (**)
BACA JUGA:Semester I 2022, KBI Catat Registrasi Resi Gudang Tumbuh 22%