Hesti: Selamatkan Guru Lulus PG
BUKAN 2023, Penghapusan Honorer pada 2026, PP Manajemen PPPK Bakal Direvisi.
Semula, pemerintah menargetkan penghapusan honorer pada 2023. Target tersebut sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Pendataan Honorer Pemprov Dirombak!
Dalam PP tersebut ditegaskan terhitung 28 November 2023, tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Terima Bantuan Kursi Roda dari PT Timah Tbk untuk Suaminya, Kurnia Tak Kuasa Tahan Air Mata
Namun, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melihat posisi sekarang ini, akan sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.
BACA JUGA: Dua Kurir Sabu Diringkus di Kuburan
Oleh karena itu perlu solusi untuk memperpanjang waktu penyelesaiannya. Menurut Bima, BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK. Tidak mungkin ada penambahan PP lagi dan cukup menyesuaikan soal batasan waktu 28 November 2023.
BACA JUGA: Balita 2 Tahun di Sungaiselan Lahir Tanpa Anus, Orang Tua Trauma ke Rumah Sakit
"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujar Bima Haria.
Nantinya, kata Bima, penyelesaian honorer ini dilakukan bertahap dengan waktu 3-4 tahun ke depan. Ada dua solusi yang ditawarkan BKN.
Pertama, penyelesaian bertahap dari sisi jumlah. Kedua, penyelesaian bertahap dari sisi jabatan.
Dia mencontohkan, tahun ini pemerintah memprioritaskan penyelesaian guru honorer dan tenaga kesehatan. Sementara, tenaga teknis hanya mendapatkan formasi sedikit.