BABELPOS.ID, KOBA - Faslah Duta Yanto alias Codet (40), warga Jl. Tangsi Lama, RT. 14, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jl. Raya Berok Gang Sekip Dalam, Bangka Tengah pada Rabu (21/9/2022).
BACA JUGA:Simpan Sabu 2,17 Gram, Bandar Sabu Ditangkap di Berok
Codet ini diduga merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu. Saat diamankan, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 24 paket yang diduga sabu dibungkus plastik strip bening seberat 7,93 gram.
BACA JUGA:Disuruh Suami, IRT Nekat Simpan Sabu Dalam Bra
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
BACA JUGA:Sudah Tiga Pengedar Sabu dari Penjara Terungkap
"Ya betul sekali, kami semalam ada melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang mana tersangka ini kami tangkap sedang berada di sebuah bengkel yang berada di Jl. Raya Berok tepatnya di Gang Sekip Dalam," ujarnya pada Kamis (22/9/2022).
BACA JUGA:Disuruh Suami, IRT Nekat Simpan Sabu Dalam Bra
Selain 24 paket sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni 4 bal plastik strip bening kosong, sebuah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah dompet atau tas kecil berwarna pink dan coklat serta uang tunai senilai Rp. 400.000.
BACA JUGA:Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
"Kemudian dapat kami ungkap terkait kronologis pengungkapan sendiri, yang mana pada hari Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 20.15 wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan terhadap Codet yang pada saat itu sedang berada di sebuah bengkel, tepatnya di Jl. Raya Berok Gang Sekip Dalam," ungkapnya.
BACA JUGA:Simpan 31 Paket Sabu Siap Edar, Buruh Harian Diringkus Tim Kalong di Rumah Mertua
Dikatakan Iptu Windaris, pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang serta bangunan bengkel tersebut, ditemukan 24 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening yang disimpan di dalam dompet atau tas kecil berwarna pink dan coklat yang berada di lantai di bawah lemari.
BACA JUGA:Transaksi Sabu di Komplek Perkantoran, Dua Warga Tukak Disergap Polisi
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun," pungkasnya. (**)