SAAT ini, jajaran pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) saat ini tengah intensif melakukan penyidikan atas 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah ini.
Kedua kasus Tipikor itu sementara ini melibatkan 6 tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
Kedua kasus itu yakni: perkara proyek masjid transit Haji Kemenag Babel dengan 2 tersangka yakni DS (PPK) dan LP (konsultan CV Cipta Griya Persada). Ini tertuang dalam surat print-714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Berikutnya, dugaan tipikor tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel, yang sementara ini menjerat 4 tersangka masing-masing: Amri Cahyadi, Hendra Apolo, Dedi Yulyanto. Terakhir adalah Syaifudin selaku Sekwan 2017.
“Dalam waktu dekat para tersangka akan dipanggil guna dilakukan pemeriksaan. Namun terkait dengan penahanan kepada tersangkanya itu tergantung dengan kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada harian ini.
Penanganan perkara korupsi dalam kurun semester awal dikatakanya ada sebanyak 18 kasus. Dan 14 kasus dalam tahap penyelidikan dan 4 kasus sudah dalam tahap penyidikan.
Terkait dengan kerugian negara dalam penanganan tipikor dikatakan Basuki, di tahun 2021 lalu sebesar Rp 2.051.840.600. Sumber keuangan tersebut berasal dari APBD dan APBN. Terkait dengan pengembalian di tahun 2021 sebesar Rp 951.360.750.
“Kerugian negara yang belum dikembalikan yakni Rp 1.100.479.850,” ujarnya.
Seiring waktu, penyidikan serta penuntutan terus berlangsung.
Di tahun 2022 ditambahkanya terjadi pengembalian kerugian negara Rp 20.000.000. Namun seiring itu juga terjadi penambahan nilai kerugian negara sebesar Rp 5.376.116.340.
“Maka dari itu hingga saat ini total kerugian negara Rp 1.100.479.850 + 5.376.116.340 yakni Rp 6.476.596.190. Total kerugian negara ini kita berharap dapat segera dipulihkan,” harapnya.(eza)