PB PGRI Minta Nadiem Jujur, Ada Upaya Hapus TPG?

Jumat 16-09-2022,17:10 WIB
Editor : Babelpos

Guru Swasta Makin Nelangsa

PENGURUS Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) makin gencar mengkritisi penghapusan TPG akibat tidak adanya PPG. 

Menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi tunjangan profesi guru (TPG) adalah periuknya para pendidik. Tidak bisa disamakan dengan tunjangan fungsional yang selama ini jumlahnya tidak seberapa dan dibebankan kepada Pemda.

Dia menegaskan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kualitas guru seperti disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam videonya “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas”, patut diapresiasi. 

Namun, PB PGRI memberikan beberapa catatan mengenai paparan tersebut : 

1. Tidak ada penghargaan kepada guru

Penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional, sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi. 

"Profesi lainnya diakui dalam sebuah undang-undang (UU) kok, kenapa guru enggak," kritik Unifah di Jakarta, Kamis (15/9).

Dia mencontohkan, UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.

Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. 

"Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru," tegas Unifah. 

2. UU Guru dan Dosen dihapus, TPG juga bakal ditiadakan 

Penghapusan TPG adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan. Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara. Menyangkut tunjangan profesi, memang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, 

“Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum undang-undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Dalam pandangan PB PGRI, frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan”, artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan. 'Jika Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan tetap memberikan TPG, maka frasa “sebelum undang-undang ini diundangkan” harus dihapus," cetus Unifah.

Tags :
Kategori :

Terkait