"Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
BACA JUGA:Polres Bateng Tangkap 4 Pencuri Mesin TI di Marbuk(**)
"Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
BACA JUGA:Polres Bateng Tangkap 4 Pencuri Mesin TI di Marbuk(**)