Rudapaksa ABG di Pangkalpinang oleh Ayah Tiri, Satreskrim Ungkap Fakta Baru

Selasa 06-09-2022,17:13 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Babelpos

Ternyata Kakek Tiri Ikut Rudapaksa 

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang mengungkap fakta baru dalam kasus rudapaksa terhadap dua anak baru gede (ABG)  di Kota Pangkalpinang yakni Melati (14) dan sepupunya Mawar (16) yang dilakukan oleh ayah tiri korban dari Melati, M Nur (47).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku rudapaksa ternyata tidak hanya satu orang, melainkan dua orang. 

Yang mengejutkan, pelaku lain tersebut tidak lain adalah kakek tiri dari kedua korban. Pelaku tersebut atas nama Rizki Tetra Ramadhani (43),  warga Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansamit, Selasa (6/9/2022). 

Dewi menerangkan, terungkapnya fakta baru ini setelah pihaknya mendapatkan keterangan daru kedua korban. Dari keterangan korban, aksi bejat yang dilakukan kakek tirinya itu dilakukan pada 11 Mei 2016 lalu dikediaman pelaku di Tuatunu. 

Bahkan dikatakan Dewi, modus operandi yang dilakukan pelaku Rizki juga hampir sama dengan M Nur yakni mengancam, mengimingi dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan. 

"Jadi setelah menangkap M Nur ini kita mengetahui keberadaan pelaku, yang mana pelaku sedang berada di rumahnya,  Unit PPA yang di pimpin oleh KBO Polres Pangkalpinang langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya tersangka diamankan di polres pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut," terang Dewi. 

Namun dikatakan Dewi, antara M Nur dan Rizki Tetra ini tidak ada hubungan. Pelaku Rizki Tetra hanya me rudapaksa Mawar.  Sedangkan untuk Melati hanya sebatas diraba-raba. 

"Tapi masih kita dalami sejauh mana raba-rabanya. Yang jelas kasus ini akan terus kita dalami," tandas Dewi. (pas)

Kategori :