"Pelaku Hr mengakui uang DP mobil lelang PT THEP sebesar Rp22 juta digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Rene Zakharia.
BACA JUGA: AKBP Budi Warning Anggota, Jauhi Judi, Narkoba hingga Penyalahgunaan BBM
Akibat perbuatan tersangka Hr terancam dijerat pasal 372 KUHPidana. Kini Hr mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(trh)