BABELPOS.ID, JAKARTA - Usai Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), kali ini Kompol Chuk Putranto alias CP yang merupakan tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua juga dipecat dari Polri.
PTDH dijatuhkan kepada tersangka Kompol Chuck Putranto karena yang bersangkutan terbukti terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana.
BACA JUGA: Dijanjikan Es Krim, Remaja 15 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun
Kompol Chuck Putranto juga diketahui diduga telah menghapus barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir Joshua atau rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.
BACA JUGA:Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Brigadir Joshua
“Putusan sidang etik, Kompol Chuck Putranto Di PTDH dari anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
BACA JUGA: Miris, Miniatur Ka'bah di Kawasan Pemda Bateng Terbengkalai dan Dipenuhi Rumput Liar
Ulah Kompol Chuck Putranto juga, kata Dedi, termasuk merupakan perbuatan tercela. Atas ulahnya itulah tersangka juga dijatuhkan sanksi etika dan sanksi administrasi.
BACA JUGA: Tak Kapok Dibui, Wanita Residivis Ini Kembali Ditangkap Usai Curi Dua Motor & Kotak Amal
Dengan dua sanksi itu, Kompol Chuck Putranto ditempatkan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022 lalu.
“Perbuatan Kompol Chuck Putranto perbuatan tercela,” ujarnya.
BACA JUGA: Jen Ringem
Selain itu, kata Dedi, dengan di PTDH nya Kompol Chuck Putranto maka tersangka akan mengajukan banding. “Dari putusan ini tersangka akan mengajukan banding,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis sidang kode etik profesi Polri juga memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik Polri terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.