"Menurut keterangan DI, dirinya hanya disuruh suaminya untuk mengambil dan mengantar narkotika sabu tersebut kepada suaminya berinisial RE yang saat kejadian berada di Desa Tanjung Niur," terangnya.
Atas kejadian itu, Iptu Mukhlis mengatakan akan berkoordinasi dengan Kasat narkoba Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Modus Lempar Diringkus Tim Hantu
"Atas perbuatan DI diancam Pasal 112 Subs Pasal 114 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucapnya.
Adapun barang bukti yang ikut yakni diamankan, satu potongan sedotan plastik warna hijau, satu bungkus kotak rokok kosong, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda onda warna biru dengan nomor polisi BN 5833 NR. (**)
BACA JUGA:Bandar dan Kurir Narkoba ke Pekerja TI di Tempilang Dibekuk Polisi