BACA JUGA: Dr Bastian Dituntut Empat Tahun Penjara
Dikatakan Ibrahim, pihaknya masih berpendapat putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta dipersidangan, sehingga pihaknya tetap mengambil upaya hukum. “Putusan ini belum inkrah,” tegas Ibrahim lagi.
BACA JUGA: Suwarti Penderita Tumor Usus Terima Bantuan dari PT Timah Tbk
Atas putusan Majelis Hakim , Pihak BCM yang diwakili H. Azan Abdullah mengaku menghormati putusan tersebut.
"Intinya kami menghormati putusan hakim," Ujar H. Azan Abdullah.
BACA JUGA: Hendra Apollo Apresiasi Aksi Demo HMI Angkat Tolak Kenaikan BBM dan TDL
Menurut H. Azan Abdullah, selain kasus ini, terdakwa juga masih ada kasus lain dengan pihak PT. BCM yang kini sedang bergulir di Mabes Polri. Dengan perkara menjual lahan PT BCM dengan surat tahun 1993.
BACA JUGA: Pemilik Rumah Judi di Batu Belubang Terancam 10 Tahun Penjara
"Terdakwa ini masih ada perkara dengan pihak kami, yang saat ini sedang bergulir di Mabes Polri, dia menjual lahan PT BCM dengan landasan surat tahun 1993,” beber Azan Abdullah.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Joshua, 78 Reka Ulang Diperagakan
Namun menurut Azan, dengan adanya putusan pengadilan ini, setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Serta dapat memastikan keabsahan surat menyurat agar tidak mengalami kerugian, baik materil maupun moril, karena kasus seperti ini menyita banyak waktu dan tenaga.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Peragakan Adegan Rekonstruksi dengan Tangan Diborgol & Pakai Baju Orange
Pantauan babelpos.id, sidang berlangsung hampir empat jam yang dimulai dari pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 17.20 WIB. Turut hadir dua Hakim anggota yakni Wisnu Widodo dan Dedek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikbal dan dua kuasa hukum dari terdakwa Dr Bastian Zulkifli.(pas)