Putri Candrawathi Tersangka Istimewa, Ini Buktinya

Sabtu 27-08-2022,11:55 WIB
Reporter : DNN
Editor : Babelpos

BACA JUGA: WPR Baru 'Angin Surga' RD: Kita menunggu Usulan Para Bupati

“Apa mesti kita melaporkan hal ini ke Presiden Jokowi. Akal sehat rakyat sudah terbangun atas ulah Polisi, sedih sekali melihat wajah hukum kita,” terangnya.

BACA JUGA: Kejari Bidik Bantuan Parpol

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Nasib Baik 11 Penjudi Koba, Sidang 19 Menit, Vonis 30 Hari

Ini dilakukan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Hendak mandi, Rivaldo Tewas Tenggelam

“Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” terang Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA: Angit Ditangkap Buser Naga, Pedagang Lega

Kabareskrim mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Ibu dari empat orang anak itu hadir terlambat di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (ART merangkap supir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Kategori :