Lantas buat apa pria 47 tahun tersebut melakukan penilepan uang kurun 1 Agustus hingga Desember 2021 itu.
Ternyata diungkapkan dalam dakwaan untuk memenuhi hobi terdakwa menonton aplikasi kencan orang dewasa Bigo Live.
Tidak hanya itu, terdakwa juga ternyata terlilit pinjaman online alias Pinjol. Maka dari itu, terdakwa akhirnya dengan nekad memanipulasi pencatatan buku kas umum dalam pelimpahan UP ke RSUP dan RSJ di Sungailiat itu. Dimana selisih uang UP itu akan dipergunakan untuk top up (pengisian kuota) dan pinjaman online.
Dari dakwaan terjadi 95 kali transaksi hasil penilepan uang tersebut ke rekening pribadi Iwan Virgiawan itu.
Transferan bervariasi dan terbesar ke rekening pribadi terdakwa di antaranya: Rp 77.900.000 pada 1 Agustus 2021. 66 juta pada 8 Desember. Rp 68.000.000 pada 1 Oktober dan Rp 58 juta pada 20 September. (eza)