BABELPOS.ID, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri setelah melewati persidangan kode etik.
Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP), pada Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA: WPR Baru 'Angin Syurga' RD: Kita menunggu Usulan Para Bupati
Detik-detik Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi tersebut ditayangkan di kanal YouTube Polri TV. Sekira pukul 01.15 WIB terlihat pimpinan sidang kode etik membacakan putusan sidang.
BACA JUGA: Kejari Bidik Bantuan Parpol
Masih tidak ada suara yang didengar, namun terdapat keterangan yang menyebut jika pembacaan putusan sedang dibacakan.
BACA JUGA: Nasib Baik 11 Penjudi Koba, Sidang 19 Menit, Vonis 30 Hari
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA: Hendak mandi, Rivaldo Tewas Tenggelam
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.
Tak hanya dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus.
BACA JUGA: BB Narkoba Tak Ditemukan, Gadis Tetap Jadi Target Satresnarkoba Polres Pangkalpinang
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.
BACA JUGA: Ini Isi Surat Ferdy Sambo yang Berisi Permohonan Maaf
Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.