Jaelani: Kajati Harus Pantau, itu Tuntutan Nekad
KASUS judi yang melibatkan 11 bos timah yang dituntut oleh JPU Kejari Koba hanya 2 bulan kurungan, memantik sorotan tajam dari berbagai pihak termasuk dari kalangan pengacara.
Pasalnya, tuntutan demikian rendah itu baru kali pertama terjadi dalam sejarah penuntutan hukum yang dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), khususnya.
BACA JUGA: Polda Babel Kuak 3 Kasus Judi
Bahkan, salah satu pengacara senior Babel, Jaelani menyatakan, tuntutan perkara judi serendah itu sangat mencederai rasa keadilan. Pasalnya tuntutan selama ini –untuk pemain- berkisar antara 6 bulan sampai 1 tahun penjara.
BACA JUGA: Jadi Tokoh yang Ungkap Seputar Kasus Brigadir J, 'Nyanyian' Mahfud Buat DPR Meradang
“Saya membaca beritanya sangat kaget. Kok berani dan nekad jaksanya menuntut serendah itu, terlepas apapun alasan hukum yang diklaim oleh jaksanya. Apalagi para terdakwanya tidak ditahan seperti yang sudah-sudah,” kata Jaelani yang dikenal salah satu pengacara kritis di daerah ini.
BACA JUGA: Besok, Aplikasi Pendataan Para Honorer Diluncurkan?
Sebagai pengacara, dikatakan Jaelani dirinya beberapa kali menangani perkara kejahatan perjudian. Tidak ada dalam sejarahnya para terdakwa dituntut hanya 2 bulan.
BACA JUGA: Sempat Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Agen BRIlink, F Buat Video Klarifikasi
“Serendah-rendahnya 6 bulan kurungan. Dan 6 bulan itu pun kalau barang bukti seperti uang cuma sekitar Rp 1 jutaan, kalaupun lebih dari itu bisa besar lagi tuntutan jaksanya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Agus Adaw Sampaikan Permohonan Maaf ke Suparlan
Jaelani menilai jaksa nekad menuntut serendah itu, bisa memunculkan dugaan proses hukum dan keadilan yang tidak fair.
BACA JUGA: Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Antar Pulau, Polres Pangkalpinang Diganjar Penghargaan BNNP Babel
Apalagi latar belakang para terdakwa itu adalah para pemain timah.