Sementara itu dalam dakwaan diungkapkan kasus terjadi pada 28 Maret 2022 sekitar pukul 14.45 WIB TKP bertempat di sebuah Pondok , di jalan Tangsi lama, Koba. Dimana para terdakwa saat itu digrebek oleh petugas Ditserse Polda Bangka Belitung sedang melakukan permainan judi jenis Mahyong dan kartu remi di sebuah pondok yang biasa disebut Pondok Pojam (Pohon Jambu).
Barang bukti yang disita saat itu di antaranya berupa: 1 buah kantong kain warna hijau yang berisikan 108 buah batu mahyong dengan warna biru putih, 3 buah laci warna cokelat berbentuk persegi dengan ukuran 20 cm x 20 cm, 1 buah Dadu Cina beserta dudukannya, 2 buah dadu angka dan uang tunai dengan total sebesar Rp.6.188.000. (eza)