Nasib Baik 11 Penjudi Koba, Tak Ditahan, Juga Dituntut 2 Bulan Saja

Senin 22-08-2022,08:10 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

Sementara itu dalam dakwaan diungkapkan kasus terjadi pada  28  Maret  2022  sekitar pukul 14.45  WIB TKP bertempat di sebuah Pondok , di jalan Tangsi lama,  Koba. Dimana para terdakwa saat itu digrebek oleh petugas Ditserse Polda Bangka Belitung sedang melakukan permainan judi  jenis Mahyong dan kartu remi di sebuah pondok yang biasa disebut Pondok Pojam (Pohon Jambu).

Barang bukti yang disita saat itu di antaranya berupa: 1 buah kantong kain warna hijau yang berisikan 108  buah batu mahyong dengan warna biru putih, 3 buah laci warna cokelat berbentuk persegi dengan ukuran 20 cm x 20 cm, 1   buah Dadu Cina beserta dudukannya, 2 buah dadu angka dan uang tunai  dengan total sebesar Rp.6.188.000. (eza)

Tags : #judi
Kategori :