Putri Candrawathi jadi Tersangka Susul Ferdy Sambo

Jumat 19-08-2022,15:53 WIB
Editor : Babelpos

Polri: Harusnya Diperiksa Tapi Muncul Surat Sakit

BABELPOS.ID, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Terbukti Turut Andil dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J

Lantas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga berikan tanggapan perihal penetapan Putr Candrawathi sebagai tersangka.

BACA JUGA: Alhamdulillah CCTV di Duren Tiga Berhasil Ditemukan

"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," ujar Andi Rian, Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA: 'Spider' Jebus Bantu Tangkap Buronan Pencabulan Polres Ogan Ilir

Kemudian Andi mengatakan Putri Candrawathi harusnya diperiksa kembali, tetapi Putri disebut sakit.

BACA JUGA: Ditanya Soal Satgas, RD Gerah, Adet: Wajar Aon Mundur!

"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ujarnya.

BACA JUGA: Ada 'Kerajaan Sambo' di Mabes Polri? Mahfud: Sangat Berkuasa

Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi disangkakan pasal 340. 

Kategori :