Motif & Perasaan

Senin 15-08-2022,06:00 WIB
Reporter : Syahril Sahidir
Editor : Babelpos

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat sejarah. Jenderal bintang dua Irjend Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keji seorang Brigadir.

Oleh: Syahril Sahidir - CEO Babel Pos Grup

''DEMI nama institusi Polri. Kita harus menjaga institusi Polri,'' ujar Presiden RI Joko Widodo berulang kali yang meminta agar Polri membuka habis kasus yang menghebohkan itu.

Gayung bersambut. Kapolri Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegasnya.

Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sederet rekayasa Sambo pun terkuak. Tak ada pelecehan seksual, tak ada tembak menembak, yang ada penyiksaan dan pembunuhan! Dan Sambo pun mengakui bahwa dia lah yang menyutradai semua kisah itu.  Dialah dalangnya!

Lebih tragisnya lagi. Terkuak pula rekayasa kisah Sambo didukung sang 'Putri' istri Sambo, Putri Chandrawati.  Tampilannya dengan wajah memelas seolah menjadi korban pelecehan yang membuat suaminya marah besar sehingga terjadi pembunuhan.  

Lagi-lagi, laporan Putri ini dimentahkan Mabes Polri dan dinyatakan tidak pernah ada. Dan itu berarti Sang Putri terlibat dalam rekayasa itu?

Apakah babak berikutnya Putri juga ditetapkan sebagai tersangka karena laporan palsu dan dinilai ikut serta dalam kasus ini?  Tentu masih ditunggu?

***

Secara persepsi, Kapolri sudah berhasil menyelamatkan institusi Polri. Penetapan Jenderal sebagai tersangka, tentu bukanlah hal yang mudah. Sampai semua petinggi Polri turun langsung mendampingi Kapolri saat pengumuman tersangka tersebut.

Sayangnya, penjelasan Kapolri saat itu tidak paripurna. Motif di balik pembunuhan itu belum diumumkan dengan dalih masih didalami lagi.  

Hari berikutnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa motifnya akan tetap menjadi konsumsi penyidik. Takkan diumumkan.

Artinya, motif Ferdy Sambo memerintahkan anak buah habisi nyawa Brigadir J tidak akan dipublikasikan. 

Kategori :

Terkait

Senin 16-10-2023,14:32 WIB

22 Tahun Babel Pos, Tiada Duanya

Minggu 06-08-2023,20:42 WIB

Gerung Kesandung

Senin 24-07-2023,04:00 WIB

Kalkulasi Pilpres