Yang pasti, pengumuman penetapan Ferdy Sambo merupakan babak baru dari perjalanan kasus yang sudah melewati 30 hari sejak peristiwa berdarah itu pecah pada Jumat sore 8 Juli 2022.
Sebelum penetapan Ferdu Sambo sebagai tersangka belasan anggota dari Korps Brimob, Inafis, dan Bareskrim tengah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di rumah Ferdy Sambo yakni Jalan Bangka Tiga, Jalan Duren Tiga dan Jalan Saguling Tiga.
Dari penelusuran dan informasi yang didapat Komnas HAM juga telah menganalisa 15 ponsel. Dari dokumen data, rekaman percakapan dan jejak digital lainnya telah didapat.
“Ada dugaan pengaburan fakta. Maka Kapolri meminta Irsus ada indikasi-indikasi itu. Ya ada pengaburan. Terutama menemukan CCTV itu agar kita tidak mengandalkan keterangan saja,” jelas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: "Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, 2 Pengacara Bharada E Diancam dan Diminta Mundur", https://disway.id/read/647231/Kapolri-Tetapkan-Ferdy-Sambo-Tersangka-Pembunuhan-Brigadir-J-2-Pengacara-Bharada-E-Diancam-dan-Diminta-Mundur