Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).
Brigadir J tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E. (cr3/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: "Personel Berseragam Loreng Tinggalkan Bareskrim, Naik 3 Kendaraan Taktis", https://www.jpnn.com/news/personel-berseragam-loreng-tinggalkan-bareskrim-naik-3-kendaraan-taktis