Kuasa Hukum Brigadir J Tawarkan Diri Dampingi Bharada E Setelah Pengacaranya Mengundurkan Diri

Sabtu 06-08-2022,22:59 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Babelpos

“Ini menjadi pertimbangan kami dan kita harus melindungi Bharada E,” papar Febrian.

Menangapi mundurnya kuasa hukum dari Bharada E, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan disesauikan dengan kebutuhan, tapi diikuti kewajiban-kewajiban jika pemeriksaan tersebut digelar.

“Jika Bharada E tersebut nantinya dijatuhi hukuman di atas 5 tahun namun tidak didampingi oleh kuasa hukum maka putusannya tersebut bisa gugur,” jelasnya.

“Karena itu undang-undang menyatakan pendampingan tersebut adalah wajib jika ancaman hukumannya diatas lima tahun,” tambah Fickar.

Diketahui bahwa kuasa hukum Bharada E telah menyampaikan surat pengunduran diri mereka ke Bareskrim Polri.

“Kami sebelumnya sebagai tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas Nahot Silitonga.

Pengunduran dirinya menjadi kuasa hukun Bharada E menurut Andreas, telah disampaikan kepada Kabareskrim Polri.

Namun sayangnya Andreas tidak menjelaskan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: "Kuasa Hukum Brigadir J Tawarkan Diri Dampingi Bharada E Setelah Pengacaranya Mengundurkan Diri", https://disway.id/read/645014/Kuasa-Hukum-Brigadir-J-Tawarkan-Diri-Dampingi-Bharada-E-Setelah-Pengacaranya-Mengundurkan-Diri

Kategori :