Ia menyebutkan, ada enam jenis penyu yang dilindungi Undang-undang salah satunya penyu hijau. Penyu memiliki banyak manfaat diantaranya untuk keseimbangan ekosistem di laut.
BACA JUGA: Tahun 2022, PT Timah Tbk Bakal Tenggelamkan Ribuan Artificial Reef
"Penyu ini sangat penting, menyeimbangkan rumput laut dan lamun. Ketika penyu punah rumput laut juga enggak ada. Akan menyebabkan stawa laut punah. Kegiatan hari ini juga dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional," katanya.
BACA JUGA: PT Timah Tbk Fasilitasi Mitra Binaan Dapatkan Sertifikasi Halal
Dirinya juga mengapresiasi PT Timah Tbk yang telah terlibat dalam upaya konservasi satwa, Ia berharap sinergi ini dapat terus berlanjut.
BACA JUGA: Kasus Judi 11 Bos Timah, Tak Ada Peluang RJ
"Kami sangat apresiasi semua pihak yang sudah mendukung usaha konservasi, ini tidak bisa dilakukan BKSDA KLHK sendiri.
BACA JUGA: Pulau Tujuh Raib, dari Peta Babel?
Kami butuh mitra seperti PT Timah Tbk dan Polairud dan PPS Alobi dalam kegiatan konservasi. Konservasi bisa dilakukan semua masyarakat Indonesia," ucapnya,
BACA JUGA: Bharada E Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan
Senada, Manajer PPS Alobi Endy Yusuf mengatakan penyu dilepasliarkan di Pulau Ketawai karena memang menjadi habitat penyu dan memiliki cadangan makanan alami seperti lamun yang cukup banyak, sehingga ini sangat cocok.
BACA JUGA: Kebijakan PJ Gubernur RD Terus Dipertanyakan? Dari Satgas Hingga Tambang Rakyat?
"Setelah 54 hari telur penyu hasil sitaan Polairud ini menetas dan hari ini bisa dilepasliarkan. Pelepasliaran dilakukan di Pulau Ketawai karena memang cocok dengan habitat penyu," ucapnya.(pas/rel)