Surat Rekomendasi PJ?
Satu lagi yang dipertanyakan LSM Amak adalah, adanya surat Pj Gubernur yang memberikan rekomendasi kepada pengusaha Timah untuk mendapatkan SPK dari PT Timah Tbk.
''Jika benar adanya surat yang beredar di berbagai kalangan grup Medsos itu, apa referensi Pj Gubernur memberikan rekomendasi kepada pengusaha Timah yg sudah jelas-jelas murni bisnis? Apalagi dengan menggunakan kop surat dengan tanda tangan sebagai Pj Gubernur plus stempel basah?'' tukas Hadi Susilo.
Jika benar surat itu, apakah benar secara aturan dan UU?
''Bukankah dengan rekomendasi untuk mendapatkan SPK dari PT Timah Tbk itu dapat menjadi bermakna sebuah bentuk intervensi pemerintah kepada BUMN? Dan bukankah ini sebagai bentuk abuse of power?'' ujar Hadi Susilo lagi.
Untuk itu semua ujar Hadi, kritikan ini bukan berarti mencari-cari kesalahan PJ Gubernur, tapi koreksi. ''Semoga surat yang tersebar itu tidak ada? Tapi kalau ada tentu Pemprov harus bersikap,'' tutupnya.(red)