Terpisah, Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Pulau Tujuh masuk ke wilayah Kepri.
Pihaknya pun meminta kepada Kemendagri untuk merevisi Undang-undang terbentuknya provinsi Babel yang dinilai tidak sesuai lagi.
"Kita hanya minta tolong agar Undang-undang tentang provinsi kita yang mencantumkan wilayah itu direvisi juga," ungkapnya. (jua)