"Kami dapati korban meninggal karena dikeroyok," tuturnya.
Hasil keterangan pemeriksaan, korban tewas karena tak dapat pasokan oksigen secara lancar ke dalam otak. Korban mengalami pendarahan luar biasa di bagian kepala yang terkena pukulan benda tumpul.
Hingga kini, belum ada keluarga yang mencari korban. Jenazah korban masih berada di RSUP Kariadi Semarang.
"Keluarga korban bisa menghubungi kami. Sampai saat ini kami belum tahu identitasnya," katanya.
Atas perbuatannya, 11 pelaku bakal dihukum dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (mcr5/jpnn)