Laporan tersebut dapat diadukan masyarakat melalui nomor telepon 082117715353, 081222245353, 081393955353, atau e-Mailsatgas53@kejaksaan.go.id
"Kami pastikan bahwa setiap laporan akan direspon dan ditindak lanjuti dengan cepat, bahkan kalau perlu kami lakukan operasi tangkap tangan (OTT)," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: "Ada Jaksa Lakukan Praktik Tercela, Jaksa Agung: Silahkan Telpon ke Nomor Ini", https://sumeks.disway.id/read/636163/ada-jaksa-lakukan-praktik-tercela-jaksa-agung-silahkan-telpon-ke-nomor-ini