HINGGA saat ini, siapa pemilik 8,873 ton balok timah ilegal yang disita tim Satgas gabungan Polda Bangka Belitung masih misterius.
Sementara, dua tersangka masing-masing Ramon dan Sahputra tak lebih hanya sebagai pemilik gudang dan supir.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung selain telah menetapkan 2 orang tersangka juga langsung melakukan penahanan, namun masih berharap agar keduanya mau buka-bukaan.
“Mereka sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” ungkap Direktur Reskrimsus Kombes M Irhamni kepada harian ini kemarin. Penahanan tersebut juga dalam rangka pengembangan penyidikan yang terus berlangsung.
Kasus ini sendiri langsung mendapat atensi besar Kapola Irjen Yan Sultra. Ini terlihat dari peninjauan langsung oleh Yan atas barang bukti truk serta muatan timah hasil pengungkapan Jumat malam (22/7).
Penangkapan ini berlangsung di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Dari informasi yang harian ini peroleh, tersangka Ramon sementara diduga hanya sebatas pemilik gudang dimana 8,873 ton balok timah illegal itu disimpan.
Sedangkan Sahputra sendiri merupakan sopir truk nomor polisi B 91** VDA yang mengangkut balok timah ilegal itu.
Sementara ini 2 tersangka. Dari tersangka masih kita kembangkan lagi. Diduga ada pemilik tersendiri dari timah-timah balok tersebut,” ungkap sumber harian ini.(eza)