Ternyata hukuman juga tak cukup di situ, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa Sudah Maksimal
Terpisah, jaksa penuntut umum Rizaldi mengaku selaku JPU sudah berupaya maksimal melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil. Bagi JPU perampasan barang bukti 7 unit kapal itu adalah tuntutan yang paling tepat, tegas dan adil.
Ini guna menjawab rasa keadilan bagi masyarakat nelayan di Bangka Belitung terutama di –TKP- Bangka Selatan yang mana hasil lautnya telah dicuri oleh nelayan luar.
“Terkait putusan hakim yang tidak merampas barang bukti kapal itu, itu sepenuhnya adalah putusan majelis hakimnya.
Namun bagi kita merampas 7 barang bukti kapal itu guna membuat efek jera serta demi rasa keadilan bagi nelayan Bangka Selatan. Yang mana hasil lautnya dicuri begitu saja oleh nelayan luar dengan pukat harimau sehingga harus memberikan efek jera bagi pelakunya,” ujarnya.
“Selain itu juga kita khawatir kapal-kapal seperti itu bila tak dirampas akan mengulangi kejahatan yang sama. Maka dari itu kita lakukan penegakan hukum yang tegas itu. Terlepas dari itu semua atas putusan tersebut kita masih pikir-pikir dulu, dan mempelajarinya dulu,” tandasnya. (eza)