Molen Sampaikan Pertanggungjawaban
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-23 masa Persidangan III, Senin (18/7). Hadir Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil untuk memaparkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) pertanggungjawaban atas pelakasanaan APBD tahun anggaran 2021.
Hal ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan oleh seorang kepala daerah gubernur, bupati maupun wali kota. Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 194 ayat (1), peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir," urainya.
Molen juga memaparkan laporan keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang lalu. Idealnya laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sudah harus selesai selambat-lambatnya Februari tahun berikutnya.
"Pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya, dan ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tersebut sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan," ujarnya.
Dia mengklaim penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan ke DPRD dapat lebih cepat dilaksanakan. Dengan begitu, akan mempercepat pula proses penyampaian perubahan APBD tahun anggaran berjalan.
"Alhamdulillah, kita untuk LKPD tahun anggaran 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ini merupakan WTP yang kelima untuk Kota Pangkalpinang,” jelasnya.
Dengan disetujuinya rancangan Perda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 196 ayat (1)
Lebih jauh, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran tahun 2021 berupa laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas.
"Terimakasih kami ucapkan atas persetujuan dewan terhormat terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan laporan keuangan APBD tahun anggaran 2021,” tuturnya.(tob/rel)