Memang, bagaimanapun keinginan Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin --RD-- agar semua berpijak di atas aturan dan legalitas, harus didukung dan itu adalah harapan rakyat Babel sejak lama.
Bahkan kalau boleh jujur, bila perlu RD memperjuangkan dan menggolkan WPR yang pernah dicuatkan oleh RI 1 Jokowi 7 tahun silam. Selain RD dinilai tahu banyak soal regulasi dan arti WPR --mengingat kedudukannya juga sebagai Dirjend di Kementerian ESDM--, Penugasan RD selaku PJ Gubernur Babel juga karena dinilai tepat untuk kembali mengatur dan menata pertambangan timah di Babel.
Posisinya selaku putra daerah juga tentu dinilai akan tahu banyak bagaimana keterikatan dan emosional rakyat daerah ini terhadap pertambangan timah.
Semua juga tahu, RD saat ini tentu tengah diburu waktu dan berkutat agar legalitas kebijakan pertambangan yang akan dikeluarkan nantinya dapat mengakomodir kepentingan semua pihak --terutama rakyat penambang-- di daerah ini.
Pertanyaannya memang, kapankah regulasi itu turun?
Maklum, rakyat menunggu...
Bukan di 'restoran',
Bukan pula di 'warung nasi', tapi
Di depan 'kenceng nasi'?***