* Akui Ada Biaya Operasional ACT 20-30 %
MANTAN Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, angkat bicara soal asal dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
-------------------
SEBELUMNYA Ahyudin telah diperiksa untuk keenam kalinya di Bareskrim Polri pada hari Jumat 15 Juli 2022.
Menurut Ahyudin, Polri bertanya seputar dana operasional ACT. Ia pun menjelaskan sumber dana ACT.
Ahyudin memaparkan, dalam pengelolaan dana bantuan tersebut, ada arahan dari Dewan Syariah ACT soal hak kelola dana operasional yang berada di kisaran 20 sampai 30 persen.
“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional itu mencapai aturan 20-30 persen,” ujar Ahyudin kepada wartawan usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, akhir pekan lalu.
“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sebanyak yang diterima,” tambanya.
Seperti diketahui, para petinggi ACT sekarang ini bolak-balik ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana yayasan.
Bahkan yang cukup miris, dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu, terkait juga dugaan 'memainkan' dana ahli waris kecelakaan Lion Air rute Jakarta-Pangkalpinang Oktober 2018-- senilai Rp 138 miliar.
Pihak Polri mengungkapkan bahwa diduga dana ahli waris kecelakaan Lion Air senilai Rp 138 miliar digunakan untuk membayar gaji para petinggi ACT, bahkan untuk fasilitas dan kepentingan pribadi.
Sementara, pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban.
Hanya saja, Ahyudin menyatakan, selama ia berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, memang ada hak kelola atau dana operasional di kisaran 10 sampai 20 persen --semasa Ahyudin--.