Nambang Timah di Kawasan Hutan Adat, 5 Warga Ditangkap Polisi

Jumat 15-07-2022,22:32 WIB
Reporter : Cahyo
Editor : Jal

MUNTOK - Menambang pasir timah ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, lima orang pria diciduk Polisi, Selasa (12/7/22).

Kelima pria tersebut berinisial, RE (34) , JA (60), KA (31), TA (35), TO (36) semuanya merupakan warga Desa Simpang Tiga.

BACA JUGA: Sabu 608,85 Gr Milik Riza Masih P19

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, mengungkapkan penangkapan itu bermula, setelah pihak Polsek Simpang Teritip, Polres Bangka Barat melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa Simpang Tiga terkait informasi dari masyarakat adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Adat, Desa Simpang Tiga.

BACA JUGA: Duit CSR Boeing Buat Gaji 'Petinggi' ACT?

"Gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Simpang Teritip, Kepala Desa Simpang Tiga dan Bhabinkamtibmas langsung bergerak menuju lokasi kawasan hutan adat, Desa Simpang Tiga yang ditambang illegal," ujar, Kapolres, Jum'at (15/7).

BACA JUGA: Keterangan Saksi Kian Beratkan Terdakwa Dr Bastian

Saat di lokasi, Polisi berhasil mendapati tiga ponton yang sedang beroperasi dengan lima orang yang sedang melakukan pertambangan illegal di kawasan hutan milik Desa Simpang Tiga.

BACA JUGA: TBS di Babar Cuma Dihargai 550 Hingga 600

"Langsung mengamankan dan memberi imbauan kepada pemilik ponton untuk segera berhenti dan tidak melakukan pertambangan ilegal di kawasan hutan adat," terangnya.

BACA JUGA: Harga Cabai Tinggi, Petani Bateng Raup Untung Besar

Selanjutnya personel Polsek Simpang Teritip melakukan penangkapan dan membongkar ponton TI yang akan dijadikan barang bukti. 

"Tiga ponton tersebut telah ditepikan dan dibongkar ke darat serta ke lima orang pekerja tambang ilegal tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Teritip guna proses lebih lanjut," beber AKBP Catur.

Akibat perbuatannya, kelima pria tersebut disangkakan melanggar kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri dan melakukan usaha tanpa IUP, IPT atau IUPK.

"Sebagaimana di maksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutur Kapolres. (**)

Kategori :