BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kasus sabu seberat 608,85 gram hasil tangkapan Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kini memasuki tahap P19 di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kasus dengan tersangka Riza als Nyo itu dikatakan JPU Rizaldi masih P19.
P19 tersebut karena masih ada petunjuk JPU yang harus dipenuhi. Saat ini penyidik sedang melengkapinya. “Tentu petunjuk kita itu agar di persidangan nantinya tak ada celah bagi hakim untuk membebaskanya. Maka dari itu kita berharap berkas perkara tersebut selengkap-lengkapnya,” sebutnya.
Pengungkapan kasus ini pada Senin (30/5) sekitar pukul 22 WIB. Berawal dari dilakukanya undercover atau penyamaran oleh petugas. Petugas lalu melakukan pemesanan dan melakukan janjian dengan Nyo. Hingga akhirnya petugas berhasil menciduk pria 31 tahun di pinggir jalan jendral Sudirman, Selindung Baru, Gabek (tempat penghentian bus Belinyu).
Saat ditangkap juga tersangka hendak mengirimkan narkotika jenis sabu ke Belinyu dan Muntok sebanyak 2 kotak kecil.
Setelah dilakukan pendalaman tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamanya yang beralamatkan di jalan Ahmad Yani, Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Dalam pengungkapan, barang bukti yang diamankan terbilang besar. Yakni berupa sabu seberat 608,85 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah pyrex kaca, 2 buah bong dan 1 unit motor Yamaha Xeon.
Selain itu juga 1 buah sendok plastik berwarna ungu, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 2 buah sendok plastik kecil berwarna putih serta uang sebesar Rp 200.000. (eza)