SETELAH sebelumnya menyatakan kasasi, akhirnya kemarin tim JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat resmi melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung atas trio terdakwa Tipikor PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok perkara Tipikor.
Kasasi itu tertuang dalam akta permohonan kasasi penuntut umum nomor 8/Akta.Pid.TPK/K/2022/PN.Pgp masing-masing pada 3 terdakwa yakni: Iedil Fadhliyansyah (staff legal dan appraisal), Junizar (admin legal), dan Romika Saprullah (kabag Marketing).
“Kita sudah resmi kasasi. Jadi kita menguji kembali ke tingkat kasasi atas putusan yang kita nilai ringan di tingkat banding –Pengadilan Tinggi Bangka Belitung,” kata ketua tim JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Dr Agung Dhedi Dwi Handes.
Sebelumnya pihak JPU tak puas dengan hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung tanggal 16 Juni 2022 itu. Dimana PT memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Dimana PT memvonis 3 tahun penjara –sama dengan tingkat awal- pada masing-masing terdakwa Iedil Fadhliyansyah (staff legal dan appraisal), Junizar (admin legal), dan Romika Saprullah (kabag Marketing).
Putusan banding tersebut diketuk palu oleh majelis hakim PT yang diketuai Manahan Silalahi, beranggota Sabarulina dan M Untung Pramono.
“Kami baru menerima salinan putusan tanggal 24 Juni 2022. Putusan tingkat banding ini masih jauh dari tuntutan, yakni 5 tahun penjara. Karena masih jauh dari tuntutan kita itu, maka dari itu kita lakukan kasasi.
Ini juga sekaligus guna menguji antara tuntutan dan putusan majelisnya di tingkat banding. Kita optimis tuntutan kita akan diterima majelis tingkat kasasi,” kata Agung. (eza)