3 Mantan Karyawan BPRS Muntok Terancam Diputus Tinggi, Jaksa Resmi Kasasi

Kamis 14-07-2022,06:55 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

SETELAH sebelumnya menyatakan kasasi, akhirnya kemarin tim JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat  resmi melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas  putusan  banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung atas trio terdakwa Tipikor PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok perkara Tipikor.  

Kasasi itu tertuang dalam akta permohonan kasasi penuntut umum nomor 8/Akta.Pid.TPK/K/2022/PN.Pgp masing-masing pada 3 terdakwa yakni: Iedil  Fadhliyansyah (staff legal dan appraisal), Junizar (admin legal), dan Romika Saprullah (kabag Marketing).

“Kita sudah resmi kasasi.  Jadi kita menguji kembali ke tingkat kasasi atas putusan yang kita nilai ringan di tingkat banding –Pengadilan Tinggi Bangka Belitung,” kata  ketua tim JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat,  Dr Agung Dhedi Dwi  Handes.  

Sebelumnya pihak JPU tak puas dengan hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung  tanggal 16  Juni 2022 itu. Dimana  PT memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Dimana PT memvonis 3 tahun penjara –sama dengan tingkat awal- pada masing-masing terdakwa Iedil Fadhliyansyah (staff legal dan appraisal), Junizar (admin legal), dan Romika Saprullah (kabag Marketing).

Putusan banding tersebut diketuk palu oleh majelis hakim PT yang diketuai Manahan Silalahi, beranggota Sabarulina dan M Untung Pramono.

“Kami baru menerima salinan putusan tanggal 24 Juni 2022. Putusan tingkat banding ini masih jauh dari tuntutan, yakni 5 tahun penjara. Karena masih jauh dari tuntutan kita itu, maka dari itu kita lakukan kasasi. 

Ini juga sekaligus guna menguji antara tuntutan dan putusan majelisnya  di tingkat banding. Kita optimis tuntutan kita akan diterima majelis tingkat kasasi,”  kata Agung. (eza)

Kategori :