Pelabuhan Tanjung Kalian Wajibkan Vaksin Booster

Rabu 13-07-2022,09:59 WIB
Reporter : Cahyo
Editor : Babelpos

Berlaku Mulai 17 Juli

BABELPOS.ID, MUNTOK - Satgas penanganan Covid-19 Bangka Barat bakal kembali menerapkan aturan perjalanan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. 

Hal itu sesuai dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022 mendatang. Adapun dalam poin SE tersebut adalah mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA: Beasiswa Pendidikan bagi Siswa Tidak Mampu di Bangka Tengah Capai 1250 Kuota

"Dalam SE tersebut penumpang diwajibkan untuk vaksin booster. Bagi yang belum vaksin booster, bagi yang baru dosis kedua diwajibkan menyampaikan surat test antigen 1x24 jam atau test PCR 3x24 jam. 

BACA JUGA: Tahun 2022, PT Timah Tbk Bakal Tenggelamkan Ribuan Artificial Reef

Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan PCR 3x24 jam," ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat, Achmad Nursyandi, kepada Babel Pos, Selasa (12/7).

BACA JUGA: Polisi Amankan 4 Pelaku Pengedar Narkoba, Satu Terduga Miliki Kartu Pers

Dengan adanya SE terbaru itu, Sandi menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok untuk melakukan pemberlakuannya.  

BACA JUGA: Penyidikan Tipikor DPRD Babel, Ditunggu? Kajati: Dalam Waktu Dekat..

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan tim yang ada di Pelabuhan, bahwa aturan itu akan diberlakukan kembali. 

BACA JUGA: Ahyudin Beber Duit Tragedi Lion Air JT-610 Rute Jakarta-Pangkalpinang, CSR Boeing Bukan Santunan?

Cuma ini akan kita koordinasikan dengan operator, karena secara aturan ini ranah dari operator ASDP, namun jika operator membutuhkan bantuan, akan kita bantu," jelasnya.

BACA JUGA: Bujang Tua Curi Celana Dalam, Ngakunya Puaskan Birahi

Lebih lanjut, untuk penumpang yang belum vaksin dikarenakan mempunyai penyakit komorbit, wajib menunjukan antigen dan surat keterangan dokter pemerintah.  

Kategori :