Bujang Tua Curi Celana Dalam, Ngakunya Puaskan Birahi

Selasa 12-07-2022,16:11 WIB
Reporter : BE
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - A, seorang bujangan tua di Membalong, Belitung tak mampu mengendalikan birahinya. Ia nekat mencuri celana dalam (CD) seorang ibu, D (40).

Tak sebatas mencuri, ia juga mengancam D melalui surat agar melayaninya. Untungnya D segera melaporkan ancaman itu ke polisi  sang bujang tua itupun dibekuk polisi.

Sempat ditahan, kasus ini akhirnya berakhir damai secara Restorative Justice (JC).

"Proses Restorative Justice pelaku berinisial A sudah dilaksanakan di Polsek Membalong beberapa waktu lalu," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem, kepada Belitong Ekspres (Babel Pos Group), Senin (11/7).

Kasus pencurian celana dalam milik Ibu Rumah Tangga di Jalan Kesehatan, Membalong ini terjadi Sabtu (18/6). 

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Membalong Aipda Romansa Adam, Ipda Pinem menjelaskan, peristiwa ini berawal saat pria berinisial A mendatangi rumah korban. 

Bujang tua itu masuk ke dalam rumah itu, lalu mengambil 3 celana dalam korban yang ada di jemuran. Kemudian pelaku langsung pulang. 

Dari keterangan pelaku kepada penyidik kepolisian Polsek Membalong, dia sengaja mencuri celana dalam emak-emak tersebut untuk memuaskan hasratnya.

"Setelah itu, pelaku mengirimkan surat kepada korban. Inti dari surat tersebut meminta agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengan pelaku," jelasnya Ipda Pinem.

Bahkan di surat itu pelaku juga mengancam akan membuang celana dalam korban di jalan raya dan menyebarkan video serta foto tanpa busana korban.

"Untuk yang sebar foto dan video, itu akal-akalan pelaku agar korban mau menuruti permintaannya. Padahal foto dan video tersebut tidak ada," ungkap Pinem.

Kaget dan merasa terancam, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Membalong. Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, Jumat (24/6) siang, Polsek Membalong mengamankan pelaku di salah satu toko di Jalan KH Dahlan, Kecamatan Membalong. 

"Saat diinterogasi di lokasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Lalu dia dibawa ke Polsek Membalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Dalam kasus ini, pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengancaman dan pencurian. Bujang tua itu juga sempat ditahan 15 hari di Polsek Membalong. 

Kategori :