PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Para aparatur negara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) per hari ini, Jumat (1/7) sudah bisa mengecek rekeningnya. Sebab gaji 13 yang ditunggu sudah dilakukan pembayaran, alias cair.
Kepastian pembayaran gaji 13 beserta 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil ) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Babel, Edih Mulyadi dalam jumpa pers kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/6) kemarin.
Sayangnya, kata Edih, pihaknya hanya dapat memantau pembayaran bagi gaji 13 bagi ASN pusat yang bernaung di Satuan Kerja (Satker) kementerian dan lembaga di Babel, serta pensiunan.
Sementara ASN daerah, seperti biasa akan diketahui setelah ada laporan yang disampaikan.
Hanya saja, kata Edih, pembayaran gaji 13 dan 50 persen tukin ini dilakukan teruntuk Satuan Kerja (Satker) yang telah melengkapi administrasinya berupa pengajuan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Jadi, Satker yang sudah mengajukan berkas pembayaran gaji 13 itu mulai besok sudah bisa dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Edih.
Berdasarkan data yang diterima DJPb Babel, dari 204 satker kementerian/lembaga di Babel sebanyak 178 satker sudah mengajukan berkas pencairan ke KPPN sejak dibuka pada 24 Juni 2022, dengan nilai yang sudah diajukan Rp 44.209 miliar.
"Jika dilihat dari persentasenya, sudah 87 persen satker yang mengajukan permohonan pencairan gaji 13. Masih 26 satker yang belum mengajukan SPM," ungkapnya.
Penyalurkan gaji 13 untuk 13.961 ASN dan PPPK pusat yang ada di daerah yang berasal dari 204 satker dengan total Rp 59,808 miliar yang bersumber dari APBN. Gaji 13 juga diterima bagi para pensiunan ASN dan TNI/Polri.
Diketahui, pembayaran gaji 13 tahun 2022 berikut tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan pangan serta 50 persen Tukin/TPP ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk membantu meringankan beban aparatur negara dalam persiapan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru 2022/2023.(jua)