MUNTOK - Pria berinisial J (23) ditangkap Tim Spider Polsek Jebus, di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga atas kasus penganiayaan.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, mengungkapkan pelaku ditangkap lantaran menganiaya Ferdiansyah (24) warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kamis (26/5/2022) Sekitar pukul 22.00 WIB.
\"Pada saat kejadian Kamis (26/5/2022) Sekitar pukul 22.00 Wib, korban bersama-sama temannya sedang nongkrong di depan rumah teman Korban. Kemudian pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor sambil mengegas-ngegas sepeda motornya sehingga menimbulkan suara berisik,\" ungkap Kapolsek, Jum\\\'at (3/6).
Merasa terganggu, korban pun menegur pelaku agar tidak mengeber suara sepeda motornya. Namun J tak terima atas tegurannya dan melakukan penganiayan ke korban yang mengakibatkan luka pada wajah dan badan.
\"Pelaku kemudian pulang ke rumah, beberapa saat kemudian pelaku kembali ke tempat korban dengan membawa pisau kemudian menusuk korban secara membabi-buta sehingga menyebabkan luka pada dada, wajah, telapak tangan dan dahi korban,\" jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan Ke Polsek Jebus. Lalu pada hari Kamis (2/6/2022 ) sekitar 18.30 WIB, anggota unit reskrim Polsek Jebus mendapatkan informasi Keberadaan pelaku.
\"Pelaku merupakan warga Desa Cupat berinisial J (23), saat itu pelaku ingin melarikan diri naik boot. Pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut,\" pungkasnya. (**)