PANGKALPINANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang terima alokasi dana BOS dari Kementerian sebesar Rp32.387.300.000. Dana ini diperuntukkan kepada jenjang SD dan SMP di Kota Pangkalpinang. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada menuturkan, dana BOS Reguler akan dialokasikan ke 79 SD, yang terbagi atas 66 SD Negeri dan 23 SD Swasta sebesar Rp21.492.900.000. Sedangkan tingkat SMP akan dialokasikan sebesar Rp10.894.400.000 dan diberikan ke 25 sekolah, yakni 10 SMP Negeri dan 15 SMP Swasta. Penggunaan dana alokasi BOS digunakan untuk mendanai belanja non-personalia bagi Satuan Pendidikan. Dana BOS reguler juga untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik SD maupun SMP. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, Bab V Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler pasal 12 ayat 1, terdapat 12 komponen pembiayaan yang dapat digunakan dalam dana BOS reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
\"Dua tahun terakhir ini (2020-2021), BOS itu langsung disalurkan ke rekening sekolah masing-masing. Sebelumnya lewati proses yang panjang, melalui provinsi kemudian turun ke kabupaten/ kota baru ke sekolah,\" jelas Waspada. Dia menyebut, anggaran tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2020, yakni sekitar Rp29 miliar atau naik Rp3 miliar. Dirinya menjelaskan pola penyaluran Dana BOS pada 2020-2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena tahun ini dana tersebut langsung disalurkan ke sekolah. (tob)