Tarawih di Masjid dan Buka Puasa Bersama Boleh

Kamis 08-04-2021,11:26 WIB
Editor : babelpos

*Asalkan 50 Persen dari Kapasitas Lokasi -- PANGKALPINANG - Pemerintah telah mengumumkan memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021. Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa mengakui telah menerima Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang panduan sholat tarawih berjamaah di masjid. Tak hanya tentang sholat berjamaah, dalam surat edaran tersebut juga mencantumkan panduan untuk masyarakat yang ingin menggelar acara buka puasa bersama. Meski demikian, pemerintah menganjurkan sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. \"Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,\" jelas Mikron, kemarin. Ia menegaskan, pelaksanaan salat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Pihaknya sendiri akan mempersiapkan petugas untuk memantau pelaksanaan salat tarawih selama ramadhan. \"Prokes harus tetap dipatuhi oleh warga yang ingin melaksanakan salat berjamaah di masjid. Daya tampung masjid kapasitasnya hanya 50 persen, nanti kami melakukan monitoring, memantau aktivitasnya,\" kata Mikron. Namun sebelumnya juga, lanjut dia, Satgas akan memberikan surat ke pengurus masjid tersebut terkait peraturan dalam salat tarawih. Aturan dalam melaksanan salat terawih sifatnya hanya imbauan dan tidak ada sanksi apabila melanggarnya. \"Intinya masih tetap menyarankan ibadah dialakukan di rumah saja. Aturan ini berlaku di semua masjid dari kabupaten hingga kecamatan, dan berdasarkan surat edaran hanya himbauan untuk dapat melaksanakan kebijakan tersebut,\" ujar Kepala BPBD Babel ini. (jua) ------------------------ Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021: 1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar\\\'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama. 2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. 3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. 4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain. a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. 6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan. 7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. 8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. 9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat. 10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah. 11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Tags :
Kategori :

Terkait