MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN. ----------------- PADA surat edaran tersebut Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko. Selain itu jam kerja bagi PNS dipastikan berkurang pada bulan Ramadhan. Dimana disebutkan dalam edaran itu jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah minimal 32,5 jam per minggu. Perlu diketahui pada hari biasa, jam kerja PNS dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu. Dimana untuk hari Senin sampai Kamis jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sementara Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.(fin) Berikut rincian jam kerja PNS di bulan Ramadhan: 1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja a. Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30 2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. b. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.
Jam Kerja Para PNS Dipangkas
Sabtu 10-04-2021,11:05 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,21:42 WIB
Pemkot Pangkalpinang Matangkan Persiapan Hadapi Evaluasi Pemerintah Digital 2026
Selasa 21-07-2026,17:16 WIB
Tumbuh Bersama Komunitas Sawang Laut, PT Timah Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Selasa 21-07-2026,18:55 WIB
Penyelundupan 1 Ton Lebih Bijih Timah di Basel Digagalkan Satgas
Selasa 21-07-2026,20:06 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi PNBP Hak Cipta Lagu, Tarif Pencatatan Menjadi Rp0 Mulai Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,21:09 WIB
Warga Air Itam Geger! Pria 47 Tahun Ditemukan Membusuk Dalam Rumah
Terkini
Rabu 22-07-2026,11:38 WIB
SDN 24 Sungailiat Gelar Lomba Kreasi Daur Ulang Plastik dalam Rangka Apresiasi Adiwiyata
Rabu 22-07-2026,09:21 WIB
KPU Bangka Barat Turun ke Pelosok Wilayah Edukasi Pemilih
Rabu 22-07-2026,08:47 WIB
Gagahnya Hyundai Palisade XRT Pro N Track Support Vehicle
Rabu 22-07-2026,08:31 WIB