*Barbuk 6,28 Gram -- TOBOALI - Lagi, anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus salah satu terduga pengedar sabu yang beraksi di wilayah hukum Toboali, Kamis (8/4/2021) kemarin malam. Terduga tersebut berinisial Dit (37) seorang buruh harian, warga Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. Saat ini, status terduga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti (Barbuk) sabu yang turut diamankan dari tersangka Dit sebanyak 1 paket besar atau seberat 6,28 gram. Selain itu, Barbuk pendukung lainnya berupa 3 buah sekop plastik yang terbuat dari pipet minuman kemasan dan 2 bungkus kotak rokok Sampoerna Avolution. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops, AKP Surtan Sitorus menjelaskan, anggota tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Dit sekitar pukul 21.00 WIB, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang. \"Sebelumnya tim Satresnarkoba dengan didampingi oleh ketua RT (Rukun Tetangga) setempat melakukan penggerbekan terhadap rumah tersangka. Kemudian tim Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka dan dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka guna mencari barang bukti sabu yang dimiliki tersangka,\" ungkap Kabag Ops, AKP Surtan Sitorus, Jumat (9/4) malam. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Dit, lanjutnya, pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Jalan Damai sering terjadi transaksi narkotika. \"Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian tim Satresnarkoba langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Alhasil, tersangka Dit diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti sabu yang dimiliki tersangka sebanyak 1 paket dengan berat bruto 6,28 gram beserta barang bukti pendukung lainnya,\" tegas AKP Sitorus.(tom)
Edar Sabu, Dit Diringkus Polisi
Sabtu 10-04-2021,11:28 WIB
Editor : babelpos
Kategori :