*Ansyori: Tetap Semangat & Fokus Bekerja -- TOBOALI - Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) diingatkan untuk tetap semangat dan fokus bekerja meski sedang melaksanakan ibadah puasa ramadan 1442 hijriah. Karena itu, jangan jadikan suatu alasan bahwa sedang berpuasa sehingga jadi malas melaksanakan pekerjaan dan masuk kantor. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Basel, Achmad Ansyori menjelaskan, jam kerja pegawai ASN dan honorer selama bulan ramadan banyak mengalami perubahan. Namun perubahan pada jam kerja tersebut bukan berarti bahwa pekerjaan akan mengalami keterlambatan, maupun perlambatan. \"Kepada seluruh pegawai ASN dan honorer, kita ingatkan untuk tetap semangat dan fokus bekerja seperti biasanya. Jangan jadikan alasan malas bekerja karena sedang berpuasa,\" kata Achmad Ansyori, Selasa (13/4/2021) Ansyori menegaskan, bahwa selama bulan ramadan pegawai ASN dan honorer di lingkungan Pemkab setempat harus tetap produktif. Artinya, meski sedang melaksanakan ibadah puasa tidak mengurangi produktivitas untuk bekerja seperti biasanya. \"Dalam suasana puasa ramadan di tengah pandemi Covid-19 ini, kita semua diwajibkan untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Hal ini, mengingat wabah Covid-19 belum berakhir. Untuk itu, mari kita semua disiplin protokol kesehatan agar kita dapat saling melindungi satu sama lain,\" ujar Ansyori. Selain itu, lanjutnya, pegawai ASN dan honorer bisa memanfaatkan waktu kosong atau jam istirahat, dengan melaksanakan ibadah baik itu tadarus, maupun salat berjemaah di Masjid Agung Komplek Perkantoran Parit Tiga Toboali. \"Manfaatkan puasa ramadan ini dengan sebaik-baiknya karena setiap apa yang kita kerjakan ada nilai ibadahnya, begitu juga dengan pekerjaan atau tugas pokok kita sehari-hari di kantor juga harus tetap kita kerjakan dan selesaikan sebaik mungkin,\" tutur Ansyori. Diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 9 Tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1442 hijriah bagi pegawai ASN. Pada surat edaran tersebut Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko. Selain itu, jam kerja bagi pegawai ASN dipastikan berkurang pada bulan ramadan. Dalam edaran itu disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pusat, maupun daerah minimal 32,5 jam per minggu. Perlu diketahui pada hari biasa, jam kerja pegawai ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu. Untuk hari Senin sampai Kamis jam kerja pegawai ASN antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sementara, hari Jumat di mulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam. Adapun rincian jam kerja pegawai ASN di bulan ramadan, yakni jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30 dan hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30. Jam kerja instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yaitu Senin-Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30. (tom)
Meski Ramadhan ASN & Honorer Jangan Malas
Rabu 14-04-2021,07:14 WIB
Editor : babelpos
Kategori :