Polisi Grebek Rumah Pengedar Ganja di Toboali, Barbuk 67,53 Gram

Senin 19-04-2021,20:57 WIB
Editor : babelpos

TOBOALI - Satu lagi warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan aparat kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Terduga berinisial Mun alias Mumun (29) warga Jalan Sriwijaya, Toboali. Terduga ditangkap anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel pada saat sedang berada dirumahnya, Minggu (18/4/2021) malam, pukul 23.30 WIB. Barang bukti (Barbuk) daun ganja kering yang dimiliki terduga Mun sebanyak 2 paket dengan berat 67,53 gram. Selain itu, Barbuk pendukung lainnya berupa kertas papier 1 bungkus, alat hisap bong 1 buah, pirex kaca 2 buah, sekop pipet plastik 1 buah, celana panjang jeans warna hitam 1 helai dan 2 lembar kertas koran yang berisikan daun ganja kering. \"Saat ini, status terduga Mun ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" ungkap Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus, Senin (19/4). Kabag Ops menjelaskan, sebelumnya anggota tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian anggota tim Satresnarkoba bersama Kasat Resnarkoba, AKP Yandrie C Akip langsung bergerak melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud. \"Dengan didampingi ketua RT (Rukun Tetangga) setempat, anggota tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati oleh tersangka. Alhasil, tersangka diamankan tanpa perlawanan,\" kata AKP Sitorus. Barang bukti ganja kering seberat 67,53 gram tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka Mun berikut dengan Barbuk pendukung lainnya. \"Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,\" tegas AKP Sitorus.(tom)

Tags :
Kategori :

Terkait