TOBOALI - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTKTKUKM) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan atau Idul Fitri 1442 Hijriah tepat waktu dan sesuai aturan. Kepala Dinas TKTKUKM Pemkab Basel, Haris Setiawan menjelaskan, THR keagamaan tersebut wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Karena itu, diingatkan perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Baik itu perusahaan yang bergerak di bidang atau sektor pertambangan, perkebunan, perdagangan maupun sektor lainnya. \"Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan,\" kata Haris Setiawan, Selasa (20/4) Haris menambahkan, surat edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Aturan dalam surat edaran itu sudah cukup jelas dan harus diikuti dan ditaati oleh setiap perusahaan meski keadaan ekonomi saat ini sedang sulit akibat dampak dari pandemi Covid-19. \"Baik perusahaan dan maupun perorangan yang memiliki pekerja atau tenaga kerja, diharapkan tetap waktu membayar THR yang merupakan hak pekerja,\" ujar Haris menegaskan, tim dari dinasnya akan melakukan pengawasan untuk memantau realisasi pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di Negeri Junjung Besaoh. \"Pekerja yang tidak mendapatkan THR silahkan lapor ke dinas kita dan pastinya setiap laporan yang masuk akan segera kita tindaklanjuti, karena THR ini adalah hak pekerja,\" jelas Haris.(tom)
Perusahaan Diminta Tepat Waktu Bayar THR Pekerja
Selasa 20-04-2021,23:15 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,08:29 WIB
Halal Bihalal ABPEDNAS Babel Perkuat Silaturahmi, Gubernur Hidayat Arsani Sahkan Proker 2025–2030
Selasa 07-04-2026,14:25 WIB
Hadir Lebih Dekat untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Ini Program yang Dilaksanakan PT Timah
Selasa 07-04-2026,08:56 WIB
Waspadai 6 Bahan Tersembunyi Dalam Camilan Kamu Ini Tidak Baik untuk Kesehatan
Selasa 07-04-2026,16:08 WIB
Setelah Ryan Susanto, Kini Pejabat KPH Bubus Rahadian Ekaputra Jadi Terdakwa Tambang Ilegal Hutan Belinyu
Selasa 07-04-2026,13:25 WIB
Dari Dapur Sederhana, Perempuan Tangguh Ini Sukses Kembangkan Usaha Kue dan Banjir Pesanan Berkat Dukungan BRI
Terkini
Selasa 07-04-2026,20:38 WIB
10 Ton Pupuk Subsidi Dari OKUT Tujuan Pangkalpinang Ditangkap Polres Bangka Barat
Selasa 07-04-2026,20:26 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Audiensi dengan Pemprov Babel Membahas Peresmian Pos Bantuan Hukum Nasional
Selasa 07-04-2026,20:23 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperkada Kabupaten Bangka
Selasa 07-04-2026,20:17 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan Produk Lokal Melalui Merek Kolektif di Kecamatan Jebus
Selasa 07-04-2026,18:54 WIB