TOBOALI - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTKTKUKM) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan atau Idul Fitri 1442 Hijriah tepat waktu dan sesuai aturan. Kepala Dinas TKTKUKM Pemkab Basel, Haris Setiawan menjelaskan, THR keagamaan tersebut wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Karena itu, diingatkan perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Baik itu perusahaan yang bergerak di bidang atau sektor pertambangan, perkebunan, perdagangan maupun sektor lainnya. \"Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan,\" kata Haris Setiawan, Selasa (20/4) Haris menambahkan, surat edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Aturan dalam surat edaran itu sudah cukup jelas dan harus diikuti dan ditaati oleh setiap perusahaan meski keadaan ekonomi saat ini sedang sulit akibat dampak dari pandemi Covid-19. \"Baik perusahaan dan maupun perorangan yang memiliki pekerja atau tenaga kerja, diharapkan tetap waktu membayar THR yang merupakan hak pekerja,\" ujar Haris menegaskan, tim dari dinasnya akan melakukan pengawasan untuk memantau realisasi pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di Negeri Junjung Besaoh. \"Pekerja yang tidak mendapatkan THR silahkan lapor ke dinas kita dan pastinya setiap laporan yang masuk akan segera kita tindaklanjuti, karena THR ini adalah hak pekerja,\" jelas Haris.(tom)
Perusahaan Diminta Tepat Waktu Bayar THR Pekerja
Selasa 20-04-2021,23:15 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,12:32 WIB
Infinix Luncurkan HP Rp2 Jutaan dengan Layar Luas
Rabu 10-06-2026,15:23 WIB
Pamit Usai Bertugas, Kombes Pol Max Mariners Titip Pesan Jaga Kekompakan dan Pelayanan
Rabu 10-06-2026,12:58 WIB
Lapas Narkotika Pangkalpinang Panen Pakcoy Hidroponik, Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Produktif
Rabu 10-06-2026,12:51 WIB
Pendidikan, Kesehatan hingga UMKM, Program PT TIMAH Menjangkau 69.653 Penerima Manfaat
Terkini
Rabu 10-06-2026,19:30 WIB
Bantah Terima Gratifikasi dari Perusahaan Pabrik Sawit di Desa Nangka, Bayumi; Tidak Benar!
Rabu 10-06-2026,19:24 WIB
Warga Laporkan Kades Nangka ke Kejari Basel
Rabu 10-06-2026,17:06 WIB
Perkuat Posbankum, IRH, dan JDIH, Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Pemkab Belitung
Rabu 10-06-2026,17:01 WIB