TOBOALI - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTKTKUKM) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan atau Idul Fitri 1442 Hijriah tepat waktu dan sesuai aturan. Kepala Dinas TKTKUKM Pemkab Basel, Haris Setiawan menjelaskan, THR keagamaan tersebut wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Karena itu, diingatkan perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Baik itu perusahaan yang bergerak di bidang atau sektor pertambangan, perkebunan, perdagangan maupun sektor lainnya. \"Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan,\" kata Haris Setiawan, Selasa (20/4) Haris menambahkan, surat edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Aturan dalam surat edaran itu sudah cukup jelas dan harus diikuti dan ditaati oleh setiap perusahaan meski keadaan ekonomi saat ini sedang sulit akibat dampak dari pandemi Covid-19. \"Baik perusahaan dan maupun perorangan yang memiliki pekerja atau tenaga kerja, diharapkan tetap waktu membayar THR yang merupakan hak pekerja,\" ujar Haris menegaskan, tim dari dinasnya akan melakukan pengawasan untuk memantau realisasi pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di Negeri Junjung Besaoh. \"Pekerja yang tidak mendapatkan THR silahkan lapor ke dinas kita dan pastinya setiap laporan yang masuk akan segera kita tindaklanjuti, karena THR ini adalah hak pekerja,\" jelas Haris.(tom)
Perusahaan Diminta Tepat Waktu Bayar THR Pekerja
Selasa 20-04-2021,23:15 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,11:50 WIB
Pria di Pangkalpinang Dihajar Pakai Linggis Gegara Antar Istri Orang, Pelaku Ditangkap Buser Naga
Minggu 06-09-2026,14:19 WIB
DMI Pangkalpinang Gelar Safar Episode 91, Fungsikan Masjid Seperti Sunnah Rasul
Minggu 06-09-2026,11:50 WIB
Pelaku Penganiayaan di Pangkalpinang Serahkan Diri ke Buser Naga, Dipicu Sakit Hati Olok-olok Orang Tua
Minggu 06-09-2026,12:26 WIB
Sejumlah Penerbangan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang dibatalkan Imbas Erupsi Anak Krakatau
Minggu 06-09-2026,12:48 WIB
Aji Mumpung, Tak Ada Satgas PKH, Hutan Lindung Sarang Ikan Dijarah Tambang Lagi
Terkini
Senin 07-09-2026,10:59 WIB
Tim ERG PT Timah Distribusikan Paket Makanan dan Perlengkapan Darurat kepada Warga yang Terdampak Bencana
Senin 07-09-2026,10:46 WIB
Hari Pelanggan Nasional, Honda Hadirkan Kejutan Spesial untuk Konsumen
Senin 07-09-2026,09:13 WIB
Bidikan Kejaksaan Rp 2,9 Miliar Anggaran Bawaslu Pangkalpinang, Bagaimana Nasib Komisioner?
Senin 07-09-2026,08:27 WIB
5 Pemain Sepakbola Termahal yang Ditransfer Awal Musim Ini
Senin 07-09-2026,08:09 WIB