TOBOALI - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTKTKUKM) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan atau Idul Fitri 1442 Hijriah tepat waktu dan sesuai aturan. Kepala Dinas TKTKUKM Pemkab Basel, Haris Setiawan menjelaskan, THR keagamaan tersebut wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Karena itu, diingatkan perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Baik itu perusahaan yang bergerak di bidang atau sektor pertambangan, perkebunan, perdagangan maupun sektor lainnya. \"Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan,\" kata Haris Setiawan, Selasa (20/4) Haris menambahkan, surat edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Aturan dalam surat edaran itu sudah cukup jelas dan harus diikuti dan ditaati oleh setiap perusahaan meski keadaan ekonomi saat ini sedang sulit akibat dampak dari pandemi Covid-19. \"Baik perusahaan dan maupun perorangan yang memiliki pekerja atau tenaga kerja, diharapkan tetap waktu membayar THR yang merupakan hak pekerja,\" ujar Haris menegaskan, tim dari dinasnya akan melakukan pengawasan untuk memantau realisasi pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di Negeri Junjung Besaoh. \"Pekerja yang tidak mendapatkan THR silahkan lapor ke dinas kita dan pastinya setiap laporan yang masuk akan segera kita tindaklanjuti, karena THR ini adalah hak pekerja,\" jelas Haris.(tom)
Perusahaan Diminta Tepat Waktu Bayar THR Pekerja
Selasa 20-04-2021,23:15 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,08:17 WIB
Oppo Siapkan 2 Find X10 Series, Begini Bocoran Spesifikasinya
Kamis 23-07-2026,10:07 WIB
Pemkot Pangkalpinang Matangkan Sistem Parkir Online Berlangganan Lewat PKPsmart
Kamis 23-07-2026,09:13 WIB
Ini 11 Pemain Tim Terbaik Piala Dunia 2026, Penyerang Formasi Messi - Haaland - Mbappe
Kamis 23-07-2026,09:54 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Basel Suwandi Mulai Usulkan Raperda Perlindungan Guru
Kamis 23-07-2026,12:45 WIB
Simpan 27 Paket sabu, Rengki Diringkus
Terkini
Kamis 23-07-2026,20:34 WIB
Ketua Komisi XII Ingatkan Hilirisasi Logam Tanah Jarang Jangan Sekadar Proyek
Kamis 23-07-2026,20:32 WIB
UBB Support Penguatan Bagi Optimalisasi Potensi Logam Tanah Jarang
Kamis 23-07-2026,20:24 WIB
Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam Tempel Stiker Larangan Knalpot Brong di Bengkel
Kamis 23-07-2026,19:06 WIB
Temani Tumbuh Kembang Anak di Lingkar Tambang, PT Timah Hadirkan Dukungan dari Pendidikan hingga Kesehatan
Kamis 23-07-2026,18:59 WIB