*Tersangka Sur & Nis Warga Payak Ubi Toboali -- TOBOALI - Lagi, anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan sebanyak 22,71 gram sabu dari 2 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Nis (31) dan Sur (39) warga Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Senin (17/5/2021). Diketahui, bahwa keterlibatan terduga Sur dalam perkara tersebut berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi sabu dari terduga Nis ke pembeli. Saat ini, status Sur dan Nis resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka ditangkap oleh anggota tim Satresnarkoba pimpinan AKP Yandrie C Akip di lokasi yang berbeda di lingkungan Jalan Damai Payak Ubi. Pertama sekitar pukul 09.00 WIB, anggota tim Satresnarkoba dengan didampingi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) Jalan Damai melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang ditempati oleh tersangka Sur dan berhasil mengamankan tersangka beserta Barang bukti (Barbuk) 6 paket sabu seberat 1,07 gram, 1 buah dompet ukuran kecil warna abu-abu, 1 unit ponsel Android merk Oppo warna hitam merah, 1 unit ponsel kecil merk Samsung warna putih dan uang sebesar Rp 10 juta. Tersangka Sur bernyanyi bahwa 6 paket sabu yang dimilikinya itu didapatkan dari tersangka Nis. Kemudian anggota tim Satresnarkoba dengan didampingi Ketua RT langsung bergerak menuju kerumah tersangka Nis. Alhasil, tersangka dan Barbuk 2 paket sabu seberat 21,64 gram berhasil diamankan. Selain itu, anggota tim Satresnarkoba juga mengamankan Barbuk pendukung lainnya berupa 1 buah kotak rokok merk A satu warna putih, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit ponsel kecil merk Samsung warna putih, 1 lembar kantong plastik warna hitam, uang Rp 100.000, dompet warna hijau 1 buah dan 1 unit sepeda motor merk Skywave warna biru hitam. \"Pengakuan tersangka Sur bahwa dirinya disuruh oleh tersangka Nis untuk menjadi kurir dalam transaksi narkotika jenis sabu,\" jelas Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus. Kabag Ops menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka Sur dan Nis yaitu Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(tom)
Tim Resnarkoba Basel Amankan 22,71 Gram Sabu dari Dua Wanita Ini
Senin 17-05-2021,20:24 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,11:57 WIB
Sering Dibersihkan, Tetapi Sampah di Pasar Pagi Selalu Kambuh
Sabtu 09-05-2026,12:03 WIB
Wujud Transparansi, Lapas Pangkalpinang Gelar Razia Hunian Bersama APH dan Pers
Sabtu 09-05-2026,11:45 WIB
Perjuangan Habibi Melawan Hirschsprung, Bantuan PT Timah Ringankan Beban Keluarga
Sabtu 09-05-2026,11:52 WIB
Bidik Kerja Sama 'Sister City', Pangkalpinang Jajaki Teknologi Pengelolaan Sampah dengan Kota Xi’an
Sabtu 09-05-2026,10:43 WIB
Dekat dengan Masyarakat, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR untuk Fasilitas Keagamaan
Terkini
Sabtu 09-05-2026,16:40 WIB
Hari Ini, PWI Bangka Barat Buka Pendaftaran Calon Ketua
Sabtu 09-05-2026,15:54 WIB
Kolaborasi PT TIMAH, Pemkab Bangka dan Warga Ubah Kolong AKHLAK Jadi Kawasan Produktif
Sabtu 09-05-2026,15:51 WIB
Cegah Geng Motor dan Kejahatan 3C, Polsek Gerunggang Gencarkan Patroli Dialogis Malam Hari
Sabtu 09-05-2026,15:47 WIB
Polsek Bukit Intan Gelar Patroli Malam, Cegah Berbagai Bentuk Kejahatan hingga Kekerasan
Sabtu 09-05-2026,14:24 WIB