PHL Satpol PP Dipecat, Janjikan Korban Masuk PHL dengan \\\'Uang Pelicin\\\'

Kamis 20-05-2021,16:05 WIB
Editor : babelpos

PANGKALPINANG - Satu PHL Satpol PP Kota Pangkalpinang, inisial A diduga menjanjikan korban untuk masuk PHL dengan uang pelicin. Akibat perbuatan itu, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengambil langkah cepat melakukan sidang pelanggaran disiplin berat, Kamis (20/5) siang. PHL tersebut langsung dijatuhi hukuman dengan pemecatan karena terbukti mengambil uang pelicin yang dia janjikan kepada korban E warga asal Munggu. Dijelaskan Kasat Efran, PHL ini melakukan pelanggaran disiplin berat karena melakukan penipuan dengan meminta uang ke korban Rp30 juta untuk masuk menjadi PHL di Satpol PP. Kejadian ini diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban. \"Ada PHL kita yang menjanjikan korban untuk masuk menjadi PHL kita. Dengan meminta uang Rp30 juta korban diiming-imingi masuk PHL sedangkan kita tidak ada penerimaan,\" jelasnya. Ditambahkan Kasat, yang bersangkutan sudah di BAP dan sudah dipanggil, korban juga sudah dimintai keterangan. PHL tersebut juga mengakui sudah menerimanya uang dari korban Rp30 juta. \"Indikasi lainnya sampai hari ini baru satu orang laporan. Kami baru mengetahui setelah korban melapor ke Sat pol PP. Menanyakan sedangkan dia sudah menyerahkan uang. Kita panggil LHL ini dan keterangan pelopor kita sinkronkan,\" ujarnya. Setelah rapat pengambilan keputusan pemecetan dilakukan pada pukul 14.20. PHL inisial A ini diberhentikan secara tidak hormat. Apalagi PHL sejak tahun 2014 ini sempat membawa nama Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang dalam memancarkan aksi penipuannya. \"Dari pengakuan A ini, dia melakukan ini bersama dengan inisial N, tapi ini bukan ranah kita lagi. Bukti penerimaan uang ditunjukkan dengan kwitansi pelunasan tertanggal 23 April dan DP Rp3 juta pada tanggal 8 April,\" imbuhnya. Efran berharap ini merupakan kejadian yang pertama dan terakhir. Keputusan pemecahan diambil untuk menjaga marwah Satpol PP Klta Pangkalpinang. \"Keputusan ini kita ambil secara profesional, kalau ada laporan lain silakan melakukan pelaporan ke pihak berwenang,\" tuturnya.(tob)

Tags :
Kategori :

Terkait