TOBOALI - Dua orang staf pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel), yakni staf pegawai Kecamatan Tukak Sadai dan staf pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan (DPUPRHub) dipindah tugaskan \\\'mutasi\\\' ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemkab Basel, Gunawan menjelaskan, bahwa dua orang staf pegawai ASN yang dipindah tugaskan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Staf pegawai dari Kecamatan Tukak Sadai ditugaskan ke Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan staf pegawai dari DPUPRHub ditugaskan ke Kecamatan Pulau Besar (Pulbes). \"Bupati memindah tugaskan (mutasi_red) 2 orang staf pegawai ASN itu , yakni 1 orang ke Kecamatan Pulau Besar dan 1 orang ke Kantor Sekretariat Daerah sesuai dengan kebutuhan OPD,\" kata Gunawan. Gunawan menegaskan, bahwa Bupati diperbolehkan untuk mutasi pegawai yang tidak ada jabatan di OPD ditugaskan ke OPD lain sesuai dengan kebutuhan. \"Mutasi pegawai boleh, yang tidak boleh itu mutasi pegawai yang ada jabatan. Selain itu dibenarkan,\" ujar Gunawan. Selain memindah tugaskan 2 orang staf pegawai tersebut, lanjut Gunawan, bahwa untuk kedua kalinya Bupati telah melakukan perombakan atau pergantian terhadap Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas (Kadis) atau Kepala OPD. Sebanyak 6 Plt Kepala OPD dilakukan pergantian di antaranya Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan(DKP) dan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora). \"Pergantian Plt Kepala OPD di 6 OPD tersebut dalam rangka evaluasi kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kinerja mereka selama 3 bulan ke depan dievaluasi. Pastinya Bupati ingin mencoba inovasi dari bawah dan melihat langsung kinerja dari masing-masing Plt itu seperti apa ke depan,\" jelas Gunawan. Gunawan menambahkan, bahwa tidak ada batas masa tugas jabatan Plt Kepala OPD selama masih dibutuhkan sesuai dengan hasil evaluasi atas kinerja dan tugas yang diamanahkan oleh Bupati. \"Dalam masa enam bulan ini atau paska dari pelantikan Bupati beberapa waktu lalu, Bupati ingin melihat kinerja masing-masing pegawai ASN yang sesuai golongan atau kualifikasi dan pengalaman kerja yang bisa diberikan kepercayaan untuk menjabat suatu bidang atau Satker (Satuan kerja), begitu juga untuk posisi jabatan Plt Kepala OPD guna mengisi kekosongan jabatan definitif, mengingat untuk melantik jabatan Kepala OPD definitif dan termasuk Sekda (Sekretaris Daerah) hasil lelang belum bisa dilakukan oleh Bupati lantaran masa jabatan atau tugas Bupati belum 6 bulan,\" tutur Gunawan. (tom)
Bupati Evaluasi Kinerja Pegawai, Dua ASN Basel Dimutasi
Selasa 25-05-2021,09:21 WIB
Editor : babelpos
Kategori :